MAKALAH
Pendidikan
Kewarganegaraan (KWN)
Pendidikan
Kewarganegaraan Di Indonesia dan Berbagai Negara
Disusun
Oleh Kelompok I :
Eta
Aprilia (15129098)
Rima
Mulyani (15129110)
Sherra
Dwi Haryanti
15
BKT 07
Dosen
Pembimbing :
Dra.
Asnidar. a
PENDIDIKAN
GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pendidikan kewarganegaraan sangat
penting diterapkan dalam dunia pendidikan, khususnya di perguruan tinggi.
Dimana pendidikan kewarganegaraan memiliki peranan yang strategis dalam
mempersiapkan warga Negara yang cerdas,
bertanggung jawab dan beradab. Berdasarkan rumusan “Civic International”
(1995), disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic
culture, untuk keberhasilan pengembangan
danpemeliharaan pemerintahan demokrasi (Mansoer 2005).
Berdasarkan Undang-undang Republik
Indonesia No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional serta surat
keputusan Direktur Jenderal Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No
43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu
pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan
tinggi terdiri atas mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan
dan bahasa Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kelompok mata kuliah
pengembangan kepribadian tersebut wajib diberikan di semua fakultas dan jurusan diseluruh perguruan tinggi di
Indonesia. Pada Hakekatnya pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan
terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan
menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan
kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa
dan negara.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, adapun masalah-masalah yang telah
penulis rumuskan:
1.
Apa yang dimaksud dengan pendidikan
kewarganegaraan?
2.
Bagaimana perkembangan pendidikan
kewarganegaraan di Indonesia dan negara lain?
3.
Apakah visi dan misi pendidikan
kewarganegaraan di Indonesia?
4.
Apa saja urgensi pendidikan
kewarganegaraan bagi pengembangan kepribadian?
5.
Apa saja ruang lingkup pendidikan
kewarganegaraan?
1.3. Tujuan
Adapun tujuan-tujuan dari pembuatan makalah ini, sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud
dengan pendidikan kewarganegaraan.
2.
Untuk mengetahui perkembangan
pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dan di negara lainnya.
3.
Untuk menjelaskan visi dan misi
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.
4.
Untuk menjelaskan mengenai urgensi
pendidikan kewarganegaraan bagi pengembangan kepribadian
5.
untuk mengetahui apa saja ruang
lingkup pendidikan kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah
suatu pendidikan yang bertujuan untuk memdidikan para generasi muda agar mampu
menjadi warga negara yang demokratis, berbudi pekerti luhur dan
berwawasan kebangasaan, dan partisipatif dalam pembelaan negara. Dalam
hal ini pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu alat pasif untuk
membangun dan memajukan sistem demokrasi suatu bangsa.
Secara umum pengertian
pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebagai langkah demokrasi yang
bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan
bertindak demokratis.
Pandangan Pakar Tentang Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan
dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata
kuliah tersebut sering disebut sebagai
civic education, Citizenship Education,dan bahkan ada
yang menyebutnya sebagai
democrcy education. Tetapi pada umumnya pendapat
para pakar tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama. Beberapa
pandangan para pakar tentang pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1. Henry
Randall Waite dalam penerbitan majalah The Citizendan Civics, pada
tahun 1886, merumuskan pengertian Civics dengan The sciens of citizenship, the
relation of man, the individual, to man in organized collections, the
individual in his relation to the state. Dari definisi tersebut, Civics
dirumuskan dengan Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia
dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi
sosial, ekonomi, politik) dan antara individu- individu dengan negara.
2. Stanley E.
Dimond berpendapat bahwa civics adalah citizenship mempunyai dua
makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan
yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan
pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan,
hukum, dan tanggung jawab.
3. Edmonson (1958)
mengemukakan bahwa civics adalah kajian yang berkaitan dengan
pemerintahan dan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara.
4. Menurut
Merphin Panjaitan, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi
yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi
dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial. Sementara
Soedijarto mengartikanPendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik
yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang
secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis
5. Menurut Muhammad Numan Soemantri, Civic Education
adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah. Civic Education meliputi
berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan prilaku yang
lebih baik dalam masyarakat demokrasi. Dalam Civic Education termasuk pula
hal-hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat-
syarat objektif untuk hidup bernegara
6. Menurut
Azyumardi Azra, pendidikan kewarganegaraan, civics education dikembangkan
menjadi pendidikan kewargaan yang secara substantif tidak saja mendidik
generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan
kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetapi
juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia, global society.
7. Soedijarto
mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang
bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara
politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
Dari definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian civic
education (Pendidikan Kewarganegaraan) karena bahannya meliputi pengaruh
positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar
sekolah. Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan dalam menyusun program Civic
Education yang diharapkan akan menolong para peserta didik (mahasiswa)
untuk:
a.
Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
b.
Dapat membuat
keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai
macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara
Dalam dunia
pendidikan di negara kita mempunyai 12 sasaran bina aspek yaitu :
1. Pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
1. Pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
2. Yang
berbudi pekerti luhur
3. Yang
berkepribadian
4.
Berdisiplin
5. Yang
bekerja keras
6. Yang
tangguh
7. Yang
mandiri
8. Yang
bertanggung jawab
9. Yang
cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani
10. Yang
mampu menumbuhkan dan mempertebal rasa cinta tanah air
11. Yang
mampu menumbuhkan dan mempertebal semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial
12. Yang
dapat menumbuhkan rasa percaya diri serta sikap dan perilaku yang inofatif dan
kreatif
PKN tidak
dibatasi oleh lingkup tempat dan waktu. Hanya saja penyampaian PKN itu
disesuaikan dengan profesi yang ingin dimiliki oleh peserta didik.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DI INDONESIA DAN BERBAGAI NEGARA
A. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DI INDONESIA
- Sebelum Proklamasi Kemerdekaan
Pelajaran civics sebelum kemerdekaan atau pada zaman Hindia-Belanda dikenal
dengan nama Burgerkunde. Meskipun
pada waktu itu bangsa Indonesia dijajah, namun konsep tentang pendidikan
politik maupun pelaksanaannya lewat pendidikan formal dan non-formal tetap
berlangsung. Oleh guru-guru sekolah partikelir, sedangkan non-formal terutama
dilakukan oleh para tokoh pergerakan nasional. Oleh tokoh nasional sekaligus
proklamator, Bung Karno dan Bung Hatta.
- Sesudah
Proklamasi Kemerdekaan
Perkembangan Ikn-PKn sesudah Proklamasi kemerdekaan digambarkan oleh Nu’man
Somantri (1976: 34-35) sebagai kewarganegaraan (1957), civics (1961), Pendidikan Kewargaan Negara (1968), Pendidikan
Kewargaan Negara (1972), Pendidikan Kewarganegaraan (1989), Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
-
Kecenderungan Pengembangan PKn di Masa
Era Reformasi
P4
dipermasalahkan subtansinya, karena tidak memberikan gambaran yang tepat
tentang nilai pancasila sebagai satu kesatuan, dan P4 dalam realitasnya
merupakan tafsiran tumggal rezim orde baru untuk kepentingan memelihara
kekuasaan, sehingga berakibat pendangkalan terhadap makna Pancasila. Begitu
pula Pancasila sebadai asas tunggal tidak diperlukan lagi, karena tidak sesuai
dengan masyarakat Indonesia yang multikultural atau Bhinneka. Pengalaman pahit
ini, hendaknya menjadi pelajaran bagi para pengembang kurikulum PKn
maupun para pengambil kebijakan agar tidak mengulangi kesalahan kedua kalinya.
IKn-PKn sebagai pemberdayaan warga negara akan selalu relevan dalam masyarakat
demokratis sampai kapanpun. Oleh karena itu Orientasi IKn-PKn akan memperkuat
civil society. Suatu masyarakat yang terorganisir yang berdasarkan
kesukarelaan, swasembada dalam ekonomi, berswadaya dalam politik, memiliki
kemandirian tinggi dalam behadapan dengan negara dan memiliki keterikatan
terhadap norma-norma atau nilai-nilai hukun yang diikuti oleh warganya
(Muhammad AS Hikam, 1996: 3).
B. PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DI NEGARA ASING
1.
Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, peranan sekolah menjadi sangat penting dalam menanaman
pendidikan kewarganegaraan. Pada saat sistem pendidikian umum di negara A.S
tumbuh, PKn diberikan tempat utama di kurikulum sekolah, sejak tahun 1890-an,
mata pelajaran ini dinamai ‘ilmu sosial’ telah dibentuk untuk menjalankan peran
utamanya pada persiapan kewarganegaraan.
Studi kasus terhadap PKn di A.S memberikan perhatian yang utama untuk ilmu
sosial. Studi kasus ini meneliti apa yang dipelajari anak usia 14-15 tahun
terbagi menjadi empat bidang, yaitu: (i) demokrasi, lembaga politik, dan
hak-hak dan tangggung-jawab warga negara, (ii) identitas nasional, (iii)
perbedaan dan kepaduan sosial; dan (iv) hubungan antara sistem politik dan
ekonomi.
Pada tingkat pra-Universitas, topik-topik yang dikembangkan diantaranya
landasan dan konsep dasar pemerintahan Amerika, cabang-caban pemerintahan,
proses politik, organisasi dan partisipasi ekonomi nasional, kebijaksanaan luar
negeri dan pertahanan keamanan, wilayah dan saling ketergantungannya,
pemerintah pusat dan lokal, kajian ilmu pengetahuan politik, hak dan
kemerdekaan pribadi serta esensi warga negara yang efektif, demokrasi dan
tanggung jawab.
2.
Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di Inggris
Di negara bagian Wales, mata pelajaran PKn dinamakan “Pendidikan Pemahaman
Masyarakat” dan Irlandia Utara PKn dinamakan “Pendidikan Pemahaman Yang Saling
Menguntungkan” dan Pendidikan Warisan Budaya”.
Di masa lalu PKn menjalankan berbagai tujuan, antara lain pada zaman Ratu
Victoria mempromosikan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan status
sosial pada tahun 1920-an, PKn mempromosikan pentingnya memahami masyarakat
daerah nasional; dan pada tahun 1990-an serta 1970-an PKn mempromosikan
keinginannya untuk membantu kewarganegaraan di dunia. Pada akhir tahun 1980-an
dan pada awal 1990-an PKn menitikberatkan pada hak, kewajiban dan kesetian
warga negara yang mencerminkan retorika dan kebijakan pemerintah konservatif.
Pemerintah konservatif menuntut setiap individu untuk secara aktif melaksanakan
kewajiban mereka, bukan menyerahkan pelaksanaannya kepada pemerintah.
3.
Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di Australia
Di Australia mata pelajaran PKn
terintegrasi dalam mata pelajaran lainnya sehingga sangat sulit untuk
melepaskan mata pelajaran ini dari komponen pembelajaran lainnya. Baru-baru ini
pemerintah federal mengumumkanbahwa mereka aka melakukan survei dasar tentang
pembahasan siswa dalam mata pelajaran PKn sebagai bagian dari program Discovery Democracy.
Beberapa
masalah serius senantiasa dihadapi sekolah-sekolah di Australia dalam
mengimplementasikan pendidikan kewarganegaraan. Masalah tersebut meliputi
persaingan prioritas dan kurangnya struktur kurikulum.
Pelajaran kewarganegaraan di Australia dikonsepkan sebagai sekumpulan
pengalaman belajar berbasis sekolah yang membantu menyiapkan para siswa untuk
menjadi warga negara yang baik.
Ada beraneka perspektif berkenaan dengan PKn. Ada pihak yang berpendapat bahwa
PKn penting unntuk mempersiapkan warga negara melalui pembelajaran tentang
sejarah dan pemerintahan. Sedangkan pihak yang lain berpendapat bahwa PKn
adalah usaha untuk mempersiapkan warga negara melalui partisipasi aktif dalam
bermacam kegiatan sekolah dan kemasyarakatan.
Banyak warga Australia dewasa menyakini pentingnya mempelajari tentang
pemerintahan, hak-hak dan tangggung jawab dan aspek-aspek kewarganegaraan
lainnya.
4.
Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di Hongkong
Mata Pelajaran yang berhubungan dengan kewarganegaraan umumnya mengulas
struktur pemerintahan hongkong, tanpa banyak membicarakan tentang politik. Hal
ini disebabkan oleh iklim politik yang telah dibahas sebelumnya, yaitu
menghindari politik sejauh mungkin. Sebagian hal ini juga disebabkan oleh
peraturan tertulis yang melarang pembicaraan politik di kelas.
Perubahan-perubahan kurikulum menggambarkan PKn sebagai mata pelajaran sekolah
yang berbeda dan bagaimana materi PKn ada dalam beberapa mata pelajaran lain
selama dekade terakhir. Hasilnya adalah bahwa topik yang berkaitan dengan PKn
memang dimasukkan, namun tidak teroganisir dan terpisah-pisah.
Departemen pendidikan yang mulai menerbitkan buletin bulanan PKn dan Civic Education newsletter 3 kali
setahun. Departemen pendidikan mendirikan sebuah “rencana kerja PKn” untuk melaksanakan
pengimplementasian PKn di sekolah. Rencana ini diperkenalkan ke sekolah-sekolah
dan sekolah menengah pada tahun 1993 dan 1995. Menurut 3 survei utama yang
dilakukan Departemen Pendidikan pada tahun 1986, 1987 dan 1991, banyak dari
rekomendasi PKn yang diadopsi oleh mayoritas sekolah di Hongkong (Bray dan Lee,
1993).
Tiga survei yang dilakukan Departemen Pendidikan pada tahun 1986, 1987, 1990
untuk mengevaluasi pengimplementasian PKn di sekolah-sekolah menunjukkan bahwa
sekolah mendukung pengembangan PKn, dan ada kepedulian yang terus tumbuh
terhadap PKn di sekolah-sekolah, karena:
-
Meningkatnya masalah prilaku siswa pada beberapa tahun belakang yang
menghawatirkan publik sehingga menuntut diadakannya pendidikan moral dan PKN.
-
Rendahnya partisipasi pemilihan pada pemilihan Dewan Distrik, Dewan Urban,
Dewan Regional dan Dewan Legislatif, yang merefleksikan apatisme politik.
-
Adanya kepedulian publik tentang bagaimana seharusnya para siswa diajari. Untuk
menghadapi perubahan sosial dan politik, karena tahun 1997 semakin mendekat.
-
Adanya kritik dari pejabat-pejabat cina tentang kurangnya unsur-unsur
sosialisme dan patriotik dalam kurikulum hongkong
-
Adanya kebutuhan untuk memperkuat PKn untuk memperlengkapi siswa dengan
pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab mereka, terutama berkaitan dengan
penurunan usia untuk ikut pemilihan umum menjadi usia 18 tahun.
Karena semakin dekatnya tanggal penyerahan Hongkong kepada Cina, maka terdapat
peningkatan permintaan publik akan PKn, sebagian datang dari kelompok oporsisi
pro Cina. Sebagian lagi berasal dari bahan-bahan pendidikan lain yang
menyatakan bahwa PKn dibutuhkan untuk mempertinggi pendidikan demokrasi dan
HAM. Untuk pertama kalinya pemerintahan Hongkong menerbitkan sebuah dokumen
resmi yang mencantumkan nasionalisme dan patriotisme.
5.
Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di Portugal
Peraturan
pendidikan Portugis (hukum 46/86 tanggal 14 Oktober) mengeluarkan pernyataan
bahwa PKn adalah tujuan utama sekolah dalam konteks Portugis.
Relevansi sosial PKn di Portugis diterjemahkan kedalam kurikulum usulan yang
menjelmakan suatu usaha terfokus untuk mengembangkan kapasitas siswa untuk
mengetahui, secara kritis memikirkan dan bertindak dalam isu demokrasi,
identitas nasional, kohesi dan keberagaman sosial serta permasalahan ekonomi
dan daerah.
Menurut Campos ada 3 kepedulian dasar yang menjadi asal muasal dimasukkannya
PKn ke dalam program sekolah, yaitu:
(i)
persiapan untuk menghadapi masalah kehidupan.
(ii)
penekanan pada nilai-nilai dan
(iii)
usaha untuk
memajukan perkembangan siswa.
Penitikberatan pada nilai-nilai melibatkan berbagai pendekatan (pendidikan
moral, klarifikasi nilai dan pendidikan karakter) yang walaupun memiliki banyak
perbedaan teori dan ideologi, namun tetap memiliki fokus yang sama pada dimensi
etika PKn penitik-eraan pada pendekata berorientasi isi terhadap PKn telah
diadopsi oleh Cunha (1993, 1994), seorang Penasehat Pendidikan Karakter dan
Marques (1989, 1990, 1994) yang telah mensintesa proposal Kolhberg dan Giligan
menasehatkan bahwa pendidikan karakter di sekolah seharusnya memajukan
keadilan, perhatian dan kebaikan. Oliveira-Formosinho (1986) dan Lourenco (1991,
1992) menganjurkan sebuah pendekatan Kolhbergian yang agar ketat, yang
berorientasi pada isu-isu keadilan. Valente (1989a, b) menyatakan bahwa
klarifikasi nilai adalah suatu alat bagi sekolah untuk memajukan kesempatan
berfikir kritis.
Komisi Reformasi sistem pendidikan Portugis telah menentukan beberapa tujuan
PPS berkenaan dengan perkembangan proses-proses psikologis :
(i) Berfikir komprehensif, (ii) kemampuan
memahami berbagai sudut pandang dan mengintegrasikan sudut pandang tersebut dalam
dialog dan keputusan, (iii) kemampuan untuk berempati, (iv) pengembangan diri,
(v) pembangunan nilai-nilai universal yang memadu pikiran dan moral diluar
konvensi semata
Reformasi ini telah berjalan dan saat ini mempengaruhi semua tingkat pendidikan
dasar dan menengah. Namun mata pelajaran khusus dan PKn hanya diimplementasikan
secara eksperimental di sekelompok kecil sekolah. Beberapa kecendrungan
positif reformasi ini adalah :
o Sekarang kurikulum
menitik-beratkan tujuan pada bidang kognitif dan afektif
o Isi kurikulum untuk
kelas 5-9 memasukkan tema-tema PPS, dan saran tentang
strategi dan metodologi pengajaran yang peka terhadap tujuan PKn, menunjukkan
bahwa penyebaran lintas kurikulum telah tercapai (Mourao, Pais dan Nunes, 1994)
o Pengalaman strategi
pengajaran PKn yang inovatif menghasilkan hasil yang positif namun tetap ada
beberapa kesulitan dalam pengimplementasikannya (Ramalho, 1992; Branco, 1993).
Namun kesimpulan utama dari tinjauan riset yang ada adalah adanya
kebutuhan yang kuat untuk melakukan lebih banyak penyelidikan dibidang ini.
6.
Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di Jepang
Konteks kelahiran pendidikan
kewarganegaraan di jepang dapat ditelusuri terutama setelah Perang Dunia kedua
(1945). Pendidikan Kewarganegaraan Jepang setelah PD kedua dapat
digambarkan dalam tiga periode, yakni:
·
Pertama, periode tahun 1947-1955, berorientasi pada pengalaman.
·
Kedua, periode tahun 1955-1985, berorientasi pada pengetahuan.
·
Ketiga, periode tahun 1985-sekarang, berorientasi pada kemampuan.
Periode pertama, Pendidikan
Kewarganegaraan sebagian besar diterapkan ke dalam studi sosial. Studi sosial
mengadopsi metode – metode pemecahan masalah, seperti penelitian dan diskusi,
dan mengajarkan kehidupan sosial dan masyarakat secara umum. Pada periode yang
kedua, Pendidikan Kewarganegaraan didasarkan atas prinsip intelektualisme yang
berkembang dalam disiplin akademis. Sasaran pengajaran Pendidikan
Kewarganegaraan pada periode kedua ini terdiri atas empat unsur, yaitu untuk
mengembangkan :
1.
Pengetahuan dan pemahaman
2.
Keterampilan berpikir dan ketetapan
3.
Keterampilan dan kemampuan
4.
Kemauan, minat, dan sikap warga negara
Pada periode ketiga, pendidikan
jepang ditekankan pada pengembangan prindip hubungan timbal balik. PKn dalam
periode ketiga bertujuan mempersiapkan setiap individu untuk dapat terlibat
secara aktif dalam masyarakat dan menggunakan budaya umum dalam setiap hal.
Pada periode ketiga ini, PKn jepang sebagian besar diterapkan sebagai
“kewarganegaraan (civics)” dalam sekolah tingkat atas dan sebagai “studi
sosial” dalam sekolah tingkat menengah. Landasan pengembangan pendidikan
kewarganegaraan di jepang tidak dapat dilepaskan dari konsep warganegara dan
kewarganegaraan (citizenship).
VISI DAN MISI PENDIDIKAN
KEWAGANEGARAAN
Visi
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai
dan pedoman dalam pengembanan dan penyelenggaraan program studi, guna
mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal
ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai
generasi bangsa yang harus memililki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah
air dan bangsanya.
Misi
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiwa
memantapkan kepribadiannya , agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai nilai
dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,
menerapkan dan mengenbankan ilmub pengetahuan , teknologi dan seni dengan rasa
tanggung jawab dan bermoral. Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan
dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama.
Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, Citizenship
Education,dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai democrcy education. Tetapi
pada umumnya pendapat para pakar
tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama.
URGENSI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN
Setiap kali
kita mendengar kata kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon dan
mengaitkan kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan pada saat sekolah,
dan mata kuliah kewarganegaraan pada saat kita kuliah. Bisa jadi kata
kewarganegaraan di dalam memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari
sekolah dasar hingga sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang
harus dipelajari, dan ternyata saat kuliah juga ada. Dan di dalam bangku
perkuliahan kita akan mempelajari lebih dalam seberapa pentingnya pendidikan
kewarganegaraan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan
Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pada awalnya di gabung menjadi satu,
karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu
sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan
Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam
Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan
tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari Pendidikan
Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila
tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan
Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah
mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam percaturan
dunia pendidikan. Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar matematika
daripada PKn.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan
pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral
bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Mahasiswa
adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan
melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan
akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa
akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan,
penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang,
diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu
Negara.
Negara yang
akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan
tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara
didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan
kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera
mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk
menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus
menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk
melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah
sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal
yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan
kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan
kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap
menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu
mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.
Seperti yang
pernah diungkapkan salah satu rektor sebuah universitas, “tanpa pendidikan
kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa penanaman
nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka
dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan
penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.”
Beliau
menambahkan bahwa ada tiga fenomena pasca perang dunia II,yaitu :
- Fenomena pertama, saat bangsa-bangsa berfokus kepada nation-building atau pembangunan institusi negara secara politik. Di Indonesia, itu diprakarsai mantan Presiden Soekarno. Pendidikan arahnya untuk nasionalisasi.
- Fenomena kedua, terkait dengan tuntutan memakmurkan bangsa yang kemudian mendorong pendidikan sebagai bagian dari market-builder atau penguatan pasar dan ini diprakarsai mantan Presiden Soeharto.
- Fenomena ketiga, berhubungan dengan pengembangan peradaban dan kebudayaan. Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia sudah menampakkan fenomena tersebut dengan menguatkan pendidikannya untuk mendorong riset, kajian-kajian, dan pengembangan kebudayaan.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan
adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga
negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan
pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan
dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa,
memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri
bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan
kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan dari mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi
warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai
demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan
menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar
mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan
konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan
nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif
terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu
memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan
publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak
(berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang
mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung
jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan
harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita
sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga
negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai
mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam
melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara
walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan
patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga
negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi
baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan
karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga
tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa
dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika
Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi,
akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang
sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara
langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala
budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut
tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu
mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
GARIS BESAR DAN RUANG LINGKUP MK PENDIDIKAN KWN
Berdasar pada pengertian Ilmu
Kewarganegaraan sebagaimana telah diuraikan pada bagian terdahulu, tampak bahwa
Ilmu Kewarganegaraan dapat dipandang sebagai ilmu yang berdiri sendiri dan
sebagai bagian dari Ilmu Politik. Sebagai bagian dari Ilmu Politik, yang
menjadi ruang lingkup Civics adalah demokrasi politik. Isi atau materi
demokrasi politik (Marian D. Irish), adalah:
1.
Konteks ide demokrasi, yang mencakup: teori-teori tentang demokrasi
politik, teori majority rule, minority rights, konsep-konsep demokrasi dalam
masyarakat, teori demokrasi dalam pemerintahan, pemerintahan yang demokratis.
2.
Konstitusi Negara, yang mencakup: sejarah legal status, nation building,
identity, integration, penetration, participation, and distribution.
3.
Input dari system politik, yang mencakup: arti pendapat umum terhadap
kehidupan politik, studi tentang political behavior.
4.
Partai Politik dan Pressure Group, yang mencakup: system kepartaian,
fungsi partai politik, peranana pressure group, public relation.
5.
Pemilihan Umum, yang mencakup: maksud pemilu dalam distribusi kekuasaan,
system pemilu.
6.
Lembaga-lembaga decision maker, yang mencakup: legislator dan
kepentingan masyarakat, peranan policy maker Presiden.
7.
Presiden sebagai Kepala Negara/Administrasi Negara, yang mencakup:
kedudukan Presiden menurut konstitusi, control lembaga legislative terhadap
Presiden dan birokrasi, pemerintahan di bawah konstitusi.
8.
Lembaga Yudikatif, yang mencakup: system peradilan dan administrasi
peradilan, hakim dan kedudukan seseorang dalam pengadilan, hubungan badan legislative, eksekutif, dan
yudikatif.
9.
Output dari system politik, yang mencakup: hak individu dan kemerdekaan
individu dalam konstitusi, kebebasan berbicara, pers dan media massa, kebebasan
akademik, perlindungan yang sama, cara penduduk Negara memperoleh dan
kehilangan kewarganegaraan.
10.
Kemakmuran umum dan pertahanan Negara, yang m,encakup: tugas Negara dan
warga Negara dalam mencapai kemerdekaan umum, hak-hak memiliki harta kekayaan,
politik pajak untuk kemakmuran umum, politik luiar negeri dan keselamatan
nasional, hubungan internasional.
11.
Perubahan social dan demokrasi politik, yang mencakup: demokrasi politik
dan pembangunan masa sekarang, mengefektifkan dan mengisi demokrasi politik,
tantangan perkembangan sains teknologi.
Sebagai ilmu yang berdiri sendiri,
menurut Achmad Sanusi, focus studi Ilmu Kewarganegaraan adalah mengenai
kedudukan dan peranan warga Negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya
sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi Negara yang bersangkutan.
Titik tolak Ilmu Kewarganegaraan ada pada individu-individu sebaghai kesatuan
mikro. Variable-variabel yang relevan dengan individu sebagai kesatuan mikro
adalah kontinum tingkah laku, potensi, kesempatan, hak dan kewajiban, cita-cita,
aspirasi, kesadaran usaha dan kegiatan, kemampuan, peranan hasil dan potensi
kehidupan bermasyarakat dan bernegara sepanjang ketentuan Pembukaan UUD 1945.
Menurut Numan Somantri, objek studi Ilmu Kewarganegaraan adalah warga Negara
dalam hubungannya dengan organisasi kemasyarakatan, social, ekonomi, agama,
kebudayaan, dan Negara, tingkah laku, tipe pertumbuhan berpikir, potensi, hak
dan kewajiban,k cita-cita, aspirasi, kesadaran, p[artisipasi dan tanggung
jawab. Dikaitykan dengan kedudukannya sebagai mata kuliah pada program studi,
Soedibjo (1990) berpendapat bahwa materi Ilmu Kewarganegaraan mencakup segala
pengetahuan tentang kedudukan, peranan, hak dan kewajiban warga Negara
Indonesia sesuai dengan dasar filsafat Pancasila, Pembukaan dan Btang Tubuh UUD
1945. Materi-materi yang dimaksud, antara lain:
1.
Pengertian Ilmu Kewarganegaraan
2.
Sejarah perkembangan Civics di Amerika Serikat
3.
Sejarah perkembangan Civics di Indonesia
4.
Objek studi, metode, sistematika dan tujuan Ilmu Kewarganegaraan
5.
Ruang lingkup Ilmu Kewarganegaraan
6.
Pengertian Negara, unsure-unsur Negara, cara timbul dan lenyapnya
Negara.
7.
Pengertian warga Negara, orang asing, penduduk, rakyat dan bangsa.
8.
Azas-azas kewarganegaraan, bipatride-apatride, hak opsi, hak repudiasi.
9.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
10.
Hak-hak azasi dan hak-hak serta kewajiban warga Negara berdasar
pancasila dan UUD 1945
11.
Peranan rakyat dalam pemerintahan dan pembangunan suatu bangsa
12.
Kepentingan pribadi dan kepentingan umum
13.
Wilayah Negara Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif.
DAFTAR PUSTAKA
Galih dan Ratna. 2010. Latar Belakang Dan Sejarah Pendidikan
Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi Indonesia.
Yogaslaviana. 2008. Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Di
jenjang Perguruan Tinggi.
http://yogaslavianarmy.wordpress.com/2008/05/04/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-jenjang-perguruan-tinggi.
Ariskriswanto..2009..Urgensi.Pendidikan.Kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar